Pasal 1
Menteri Negara yang selanjutnya disingkat Meneg adalah pembantu PRESIDEN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Meneg Pemberdayaan Perempuan
Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara
Meneg Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Meneg Riset dan Teknologi
Meneg Lingkungan Hidup
Meneg Kebudayaan dan Pariwisata
Meneg Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA
Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional
Meneg Badan Usaha Milik Negara
Meneg Komunikasi dan Informasi
SUSUNAN ORGANISASI
Setmeneg
Deputi Meneg
Staf Ahli Meneg
Lain-lain
TATA KERJA
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP