Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Meneg dan semua unsur di lingkungan Kantor Meneg dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan instansinya sendiri maupun dalam hubungan antar departemen dan/atau instansi lain untuk kesatuan gerak sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing. BAB IV …
Koreksi Anda