Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Meneg mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang tertentu.
Koreksi Anda