Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Meneg PP menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan, dan perlindungan anak;
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, pemantauan, dan evaluasi terhadap program pemberdayaan perempuan termasuk peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak;
c. peningkatan peran serta masyarakat di bidang pemberdayaan perempuan termasuk peningkatan kesejahteraan anak untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender serta kesejahteraan dan perlindungan anak;
d. pengkoordinasian kegiatan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga swadaya masyarakat dalam rangka pembangunan pemberdayaan perempuan termasuk peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
