Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Meneg dan Deputi Meneg adalah jabatan eselon Ia. (2) Staf Ahli Meneg adalah jabatan eselon Ib. (3) Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan eselon IIa. (4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan eselon IIIa. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan eselon IVa.
Koreksi Anda