Koreksi Pasal 43
KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Meneg dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Staf Ahli.
(2) Staf Ahli Meneg berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Meneg.
(3) Staf Ahli Meneg mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Dalam melaksanakan tugas, Meneg dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai koordinator Staf Ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari difasilitasi oleh Setmeneg.
Koreksi Anda
