Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Meneg Budpar menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang kebudayaan dan pariwisata; b. pengkoordinasian kebijakan pemerintah di bidang kebudayaan dan pariwisata; c. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang kebudayaan dan pariwisata; d. peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha kebudayaan dan pariwisata dalam memajukan kebudayaan dan pariwisata; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda