Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Meneg Budpar menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang kebudayaan dan pariwisata;
b. pengkoordinasian kebijakan pemerintah di bidang kebudayaan dan pariwisata;
c. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang kebudayaan dan pariwisata;
d. peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha kebudayaan dan pariwisata dalam memajukan kebudayaan dan pariwisata;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
