Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Deputi Meneg ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Meneg dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Asisten Deputi. (3) Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang dan masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang. (4) Dalam melaksanakan tugasnya secara administratif Deputi Meneg dikoordinasikan oleh Setmeneg. Bagian …
Koreksi Anda