Koreksi Pasal 42
KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Deputi Meneg ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Meneg dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang dan masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya secara administratif Deputi Meneg dikoordinasikan oleh Setmeneg.
Bagian …
Koreksi Anda
