Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Meneg terdiri dari : 1. Meneg Pemberdayaan Perempuan, disingkat Meneg PP; 2. Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara, disingkat Meneg PAN; 3. Meneg Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, disingkat Meneg Koperasi dan UKM; 4. Meneg Riset dan Teknologi, disingkat Meneg Ristek; 5. Meneg Lingkungan Hidup, disingkat Meneg LH; 6. Meneg Kebudayaan dan Pariwisata, disingkat Meneg Budpar; 7. Meneg Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA, disingkat Meneg PPKTI; 8. Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat Meneg PPN; 9. Meneg Badan Usaha Milik Negara, disingkat Meneg BUMN; 10. Meneg Komunikasi dan Informasi, disingkat Meneg Kominfo. Bagian …
Koreksi Anda