Koreksi Pasal 30
KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Meneg BUMN mempunyai kewenangan :
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
d. pengaturan sistem lembaga perekonomian negara;
e. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
f. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
g. mewakili pemerintah selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pemegang saham pada persero dan perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara;
h. mewakili …
h. mewakili Pemerintah pada Perusahaan Umum;
i. mewakili Pemerintah selaku pembina keuangan pada Perusahaan Jawatan;
j. mewakili Pemerintah dalam melaksanakan restrukturisasi dan privatisasi Badan Usaha Milik Negara;
k. pengendalian operasional Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Koreksi Anda
