Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Meneg BUMN mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; c. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; d. pengaturan sistem lembaga perekonomian negara; e. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; f. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : g. mewakili pemerintah selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pemegang saham pada persero dan perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara; h. mewakili … h. mewakili Pemerintah pada Perusahaan Umum; i. mewakili Pemerintah selaku pembina keuangan pada Perusahaan Jawatan; j. mewakili Pemerintah dalam melaksanakan restrukturisasi dan privatisasi Badan Usaha Milik Negara; k. pengendalian operasional Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Koreksi Anda