Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Meneg Ristek menyelenggarakan
fungsi :
a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan nasional meliputi penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, serta evaluasi di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
c. pengkoordinasian kebijakan riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi di industri berbasis teknologi;
d. penyampaian …
d. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
