Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Meneg ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Menteri menyampaikan tembusan Keputusan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada PRESIDEN dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dicabut apabila terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya. (4) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), berakibat pada pembatalan anggaran dan hak-hak kepegawaian.
Koreksi Anda