Koreksi Pasal 41
KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Deputi Meneg menyelenggarakan
fungsi :
a. penyiapan dan perumusan kebijakan Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan tertentu sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Kantor Menteri Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lainnya sesuai petunjuk Meneg;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
