Koreksi Pasal 32
KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Meneg Kominfo menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informasi, termasuk telematika dan penyiaran;
b. pengkoordinasian kebijakan di bidang komunikasi dan informasi, termasuk telematika dan
penyiaran;
c. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang komunikasi dan informasi, termasuk telematika dan penyiaran;
d. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
