Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Meneg PPKTI menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang percepatan pembangunan Kawasan Timur INDONESIA;
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang percepatan pembangunan Kawasan Timur INDONESIA;
c. pengkoordinasian dalam perumusan, penetapan kebijakan, dan strategi untuk mempercepat pembangunan di Kawasan Timur INDONESIA;
d. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
