Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Meneg Koperasi dan UKM mempunyai kewenangan:
a. penetapan …
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
c. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
d. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidangnya;
e. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
f. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
g. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
h. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
i. penetapan pedoman akuntansi koperasi dan pengusaha kecil dan menengah;
j. penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi di bidangnya;
k. pemberian dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi koperasi dan pengusaha kecil dan menengah di bidangnya;
l. pemberian dukungan dan kemudahan dalam kerja sama antar koperasi dan pengusaha kecil dan menengah serta kerja sama dengan badan usaha lain.
Koreksi Anda
