Koreksi Pasal 54
KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kantor Meneg dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
