Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Meneg LH mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
