Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Meneg Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
c. peningkatan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
d. pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
