Koreksi Pasal 45
KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah unit organisasi Kantor Meneg disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Bagi Menteri Negara yang menjabat sebagai Kepala LPND, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dapat dibantu oleh unit organisasi LPND yang bersangkutan.
Koreksi Anda
