Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Meneg PP mempunyai kewenangan :
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
d. penetapan …
d. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
e. penetapan pedoman dan pemberian dukungan serta kemudahan dalam peningkatan kesetaraan dan keadilan gender;
f. penetapan pedoman perlindungan dan penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan, anak, dan remaja.
Koreksi Anda
