Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Meneg BUMN menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara yang meliputi kegiatan pengendalian, peningkatan efisiensi, privatisasi, dan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara;
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
c. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
