Koreksi Pasal 56
KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Sebelum terbentuknya organisasi Meneg BUMN, pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan BUMN dilakukan oleh perangkat Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN yang operasionalnya dikendalikan oleh Meneg BUMN sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Meneg BUMN berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
