Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum terbentuknya organisasi Meneg BUMN, pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan BUMN dilakukan oleh perangkat Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN yang operasionalnya dikendalikan oleh Meneg BUMN sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Meneg BUMN berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda