Article 1
(1) Usul untuk mengadakan angket dimajukan dengan tertulis oleh sekurang- kurangnya 10 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Putusan untuk mengadakan angket diambil dalam suatu rapat terbuka Dewan Perwakilan Rakyat, yang diadakan sesudah usul itu dibicarakan dalam seksi atau seksi-seksi yang bersangkutan, dan putusan itu memuat perumusan yang teliti tentang hal yang akan diselidiki.