Correct Article 2
UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Current Text
(1) Putusan selengkapnya, termaksud pada ayat 2 pasal 1 diumumkan dengan resmi dalam Berita Negara, sesuai dengan risalah Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan.
(2) Nama-nama anggota yang diangkat dalam suatu Panitia Angket dan jumlah anggota sekurang-kurangnya, yang berhak melakukan pemeriksaan-pemeriksaan juga diumumkan sesuai dengan risalah Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.
(3) Pengluasan tambahan atau penggantian anggota-anggota Panitia Angket begitu juga pembubarannya diumumkan dengan cara seperti tersebut dalam ayat 1 dan ayat 2 pasal ini.
Your Correction
