Correct Article 29
UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Current Text
Untuk menjamin continuiteit pekerjaan Panitia Angket, maka dalam pasal ini ditentukan bahwa penutupan sidang atau pembubaran. Dewan Perwakilan Rakyat tidak mempengaruhi berlangsungnya pekerjaan Panitia Angket.
Ketentuan inipun diadakan untuk mencegah jangan sampai Pemerintah membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggagalkan langsungnya pekerjaan angket.
Your Correction
