Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Karena Panitia Angket ini maksudnya untuk mendapat keterangan sebanyak- banyaknya dan selengkap-lengkapnya maka para saksi atau ahli harus dapat memberikan keterangan seluas-luasnya dengan tidak ada menaruh kekuatiran akan dituntut.
Your Correction