Correct Article 26
UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Current Text
Karena Panitia Angket ini maksudnya untuk mendapat keterangan sebanyak- banyaknya dan selengkap-lengkapnya maka para saksi atau ahli harus dapat memberikan keterangan seluas-luasnya dengan tidak ada menaruh kekuatiran akan dituntut.
Your Correction
