Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Saksi-saksi dan ahli-ahli datang kepada Panitia Angket, baik dengan sekarela atas panggilan tertulis maupun karena dipanggil dengan perantaraan juru sita.
Your Correction