Correct Article 28
UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Current Text
Tiap saksi atau ahli berhak mendapat penggantian kerugian, ketentuan ini adalah serupa dengan ketentuan tentang biaya "penggantian kerugian" yang diberikan oleh Pengadilan Negeri.
Dalam hal pemberian penggantian kerugian ini terlalu rendah, maka Panitia Angket dapat menentukan lebih tinggi sesuai dengan keadaan pada waktu itu.
Your Correction
