Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tiap saksi atau ahli berhak mendapat penggantian kerugian, ketentuan ini adalah serupa dengan ketentuan tentang biaya "penggantian kerugian" yang diberikan oleh Pengadilan Negeri. Dalam hal pemberian penggantian kerugian ini terlalu rendah, maka Panitia Angket dapat menentukan lebih tinggi sesuai dengan keadaan pada waktu itu.
Your Correction