Correct Article 5
UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Current Text
(1) Jurusita pada Pengadilan Negeri menjalankan panggilan saksi-saksi atau ahli-ahli atas perintah Panitia Angket langsung atau atas perintah Jaksa berhubung dengan permintaan Panitia Angket.
(2) Dalam UNDANG-UNDANG ini, dengan perkataan panggilan dengan perantaraan jurusita terhadap orang-orang yang tidak diketahui tempat tinggalnya atau tempat kediamannya didalam wilayah INDONESIA, dimaksudkan juga panggilan atas perintah Panitia Angket dengan cara yang ditentukan oleh Panitia itu sendiri.
Your Correction
