Correct Article 22
UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Current Text
(1) Mereka yang karena kedudukannya, karena pekerjaannya ataupun karena jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat membebaskan diri dari memberikan penyaksian, akan tetapi sematamata hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya sebagai rahasia dalam kedudukan, pekerjaan atau jabatan tersebut.
(2) Juga mereka yang memiliki suatu rahasia tentang sesuatu kerajinan tangan, perusahaan atau perdagangan yang dilakukan olehnya atau oleh orang-orangnya, dapat membebaskan diri dari memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli tentang rahasia itu.
(3) Demikian pula mereka yang mempunyai hubungan keluarga sebagai yang disebutkan dalam pasal 146 No. 1 dan No. 2 Herziene Inlandsch Reglement dapat membebaskan diri dari memberikan penyaksian tentang hal-hal yang mengenai anggota keluarga tersebut dalam pasal itu.
Your Correction
