Correct Article 24
UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Current Text
Apabila Panitia Angket menganggap perlu untuk mendengar orang-orang, yang berdiam di luar negeri, sebagai saksi atau ahli, maka pertanyaan-pertanyaan yang diinginkan penjawabannya dapat diberitahukan dengan tertulis oleh Panitia Angket kepada Menteri yang bersangkutan yang membantu dipenuhinya pertanyaan-pertanyaan itu dengan perantaraan Perwakilan INDONESIA di luar negeri, dan apabila pertanyaan-pertanyaan itu mengenai soal luar negeri kepada Menteri Luar Negeri yang membantu dipenuhinya pertanyaan-pertanyaan itu dengan perantaraan Perwakilan Luar Negeri.
Apabila pertanyaan-pertanyaan yang diberitahukan itu harus dijawab oleh pegawai- pegawai atau anggota-anggota tentara dari segala pangkat dan Menteri yang bersangkutan berpendapat, bahwa kepentingan Negara tidak mengijinkan penjawabannya, maka hal ini diberitahukan kepada Panitia Angket. Dalam hal ini berlaku ketentuan pasal 20 ayat 4.
Your Correction
