Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usul untuk mengadakan angket dimajukan dengan tertulis oleh sekurang- kurangnya 10 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Putusan untuk mengadakan angket diambil dalam suatu rapat terbuka Dewan Perwakilan Rakyat, yang diadakan sesudah usul itu dibicarakan dalam seksi atau seksi-seksi yang bersangkutan, dan putusan itu memuat perumusan yang teliti tentang hal yang akan diselidiki.
Your Correction