Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan tidak mengurangi kekuatan pasal 10 tersebut di atas, Panitia Angket dapat memerintahkan supaya saksi atau ahli yang lalai dipanggil lagi oleh jurusita, bahkan dapat meminta dengan perantaraan Kejaksaan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal atau kediaman saksi atau ahli itu, supaya Kejaksaan mengeluarkan surat perintah untuk memaksa datang, yang dilampirkan pada surat panggilan yang dimaksud di atas.
Your Correction