Correct Article 7
UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Current Text
(1) Pemeriksaan saksi dan ahli dilakukan oleh Panitia Angket di tempat yang menurut pertimbangan tepat untuk itu.
(2) Catatan tertulis dari keterangan-keterangan atau berita-berita yang diberikan oleh saksi atau ahli dibacakan kepada mereka atau diberikan kepadanya untuk dibacanya dan sesudahnya ditanda tangani oleh saksi atau ahli yang bersangkutan.
Dalam hal saksi atau ahli itu tidak dapat menulis maka catatan tersebut dibubuhi cap jempol.
(3) Apabila seorang saksi atau ahli karena sakit berhalangan untuk datang kepada Panitia Angket ditempat yang telah ditentukan, maka Panitia Angket, jika Menimbang perlu, dapat menugaskan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman saksi atau ahli itu untuk memeriksa mereka di tempat itu, bahka apabila perlu karen keadaan di rumah saksi atau ahli itu sendiri.
Your Correction
