Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tuntutan terhadap saksi atau ahli yang lalai, baik dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, diperiksa oleh Pengadilan Sipil menurut cara yang biass dipergunakan untuk memeriksa dan MEMUTUSKAN perkara pidana.
Your Correction