Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berita acara tentang saksi atau ahli yang tidak memenuhi panggilan, yang dibuat oleh Panitia Angket atau oleh Pengadilan Negeri tersebut dalam ayat 3 pasal 7, merupakan bukti yang lengkap tentang apa yang tertulis di dalamnya, kecuali jika ada bukti lain yang menyatakan sebaliknya.
Your Correction