Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila seorang saksi atau ahli yang dipanggil oleh jurusita menurut mestinya tidak datang, maka tentang hal itu dibuat berita acara yang memuat keterangan- keterangan yang seksama tentang panggilan itu dan ditanda-tangani oleh anggota- anggota Panitia Angket yang hadir atau dalam hal tersebut pada ayat 3 pasal 7 UNDANG-UNDANG ini, oleh Ketua. Pengadilan Negeri. (2) Panitia Angket, jika memandang perlu, menjampaikan berita acara yang dimaksudkan pada ayat 1 pasal ini kepada Kejaksaan Pengadilan Negeri di tempat tinggal saksi atau ahli yang lalai itu.
Your Correction