Correct Article 9
UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Current Text
(1) Apabila seorang saksi atau ahli yang dipanggil oleh jurusita menurut mestinya tidak datang, maka tentang hal itu dibuat berita acara yang memuat keterangan- keterangan yang seksama tentang panggilan itu dan ditanda-tangani oleh anggota- anggota Panitia Angket yang hadir atau dalam hal tersebut pada ayat 3
pasal 7 UNDANG-UNDANG ini, oleh Ketua. Pengadilan Negeri.
(2) Panitia Angket, jika memandang perlu, menjampaikan berita acara yang dimaksudkan pada ayat 1 pasal ini kepada Kejaksaan Pengadilan Negeri di tempat tinggal saksi atau ahli yang lalai itu.
Your Correction
