Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tidaklah cukup ditetapkan bahwa anggota Panitia berhak mengadakan penyelidikan, perlu ditetapkan pula, bahwa semua warga negara, semua penduduk bahkan setiap orang yang berada dalam wilayah Republik INDONESIA diwajibkan memenuhi panggilan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Panitia Angket, agar dicapai hasil yang sebaik-baiknya.
Your Correction