Correct Article 9
UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Current Text
Pada ayat 2 dari pasal 9 ditetapkan, bahwa tergantung kepada Panitia Angket, apakah berita acara yang dimaksudkan pada ayat 1 disampaikan kepada Kejaksaan Pengadilan Negeri. Jika saksi atau ahli yang dipanggil tidak datang kepada Panitia Angket dan Panitia tidak cukup alasan untuk menuntut mereka berhubung dengan beberapa hal, maka berita acara tersebut tidak perlu kiranya disampaikan kepada Kejaksaan Pengadilan Negeri.
Your Correction
