Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang tersebut dalam pasal 26 maka segala keterangan yang diberikan kepada Panitia Angket tidak dapat dipergunakan sebagai bukti dalam peradilan terhadap saksi atau ahli itu sendiri yang memberikan keterangan atau terhadap orang lain.
Your Correction