Correct Article 8
UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Current Text
(1) Panitia Angket dapat menyuruh saksi atau ahli yang sudah berumur 16 tahun bersumpah (berjanji) sebelum diperiksa.
(2) Saksi-saksi yang akan diperiksa dengan sumpah (janji), bersumpah (berjanji) menurut agama atau kepercayaannya, bahwa mereka akan mengatakan segala hal yang sebenarnya dan tiada lain daripada itu. Ahli-ahli yang akan diperiksa dengan sumpah (janji), bersumpah (berjanji) menurut agama atau kepercayaannya, bahwa mereka akan memberikan laporan dengan jujur dan benar, sesuai dengan pengetahuannya yang sesungguhnya.
Your Correction
