Correct Article 5
UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Current Text
Oleh ayat 1 diberi kesempatan Panitia Angket untuk bertindak menurut keadaan;
ia dapat memilih sendiri cara memanggil saksi atau ahli. Pada ayat 2 ditetapkan bahwa panggilan oleh Panitia terhadap orang yang tidak diketahui tempat tinggal atau kediamannya sama artinya dengan panggilan oleh jurusita.
Your Correction
