Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelidikan oleh Panitia Angket sedapat mungkin dilakukan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, berhubung dengan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat dalam negara sebagai badan legislatief dan badan pengawas dari kebijaksanaan (beleid) Pemerintah. Hanya jika ada hal-hal yang penting untuk penyelidikan maka pemeriksaan dapat diadakan di tempat lain. Pada ayat 2 ditetapkan bahwa catatan tertulis dari keterangan-keterangan atau berita-berita yang diberikan oleh saksi-saksi atau ahli-ahli harus ditanda tangani mereka, supaya pada kemudian hari mereka tak dapat memberi keterangan-keterangan yang bertentangan atau berlainan dengan keterangan semula.
Your Correction