PENYELENGGARAAN
(1) Rumah Sakit Pendidikan bersama Institusi Pendidikan harus melakukan perencanaan pembelajaran klinik kepada Mahasiswa yang telah disesuaikan dengan pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain.
(2) Pembelajaran klinik kepada Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki:
a. target pembelajaran yang jelas;
b. kegiatan yang terstruktur dan berimbang; dan
c. sistem evaluasi yang jelas dan objektif.
(1) Pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain di Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan menugaskan dosen sebagai penanggung jawab pelayanan untuk memberikan pembelajaran klinik kepada Mahasiswa.
(2) Pembelajaran klinik kepada mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelayanan yang diberikan oleh dosen dan/atau pelayanan yang diberikan oleh Mahasiswa dengan bimbingan dan pengawasan dosen sebagai penanggung jawab pelayanan.
(3) Penugasan Dosen sebagai penanggung jawab pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur/kepala rumah sakit.
(1) Rumah Sakit Pendidikan hanya dapat menerima Mahasiswa sesuai dengan:
a. rasio jumlah dosen dengan Mahasiswa; dan
b. jumlah dan variasi jenis kasus penyakit.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah Mahasiswa, jumlah dan variasi jenis kasus penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
(1) Rumah Sakit Pendidikan sebelum menyelenggarakan fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian wajib mendapat penetapan dari Menteri.
(2) Setiap rumah sakit harus memenuhi persyaratan dan standar untuk mendapatkan penetapan sebagai Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. telah menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan mampu menyediakan pasien/klien dengan variasi kasus dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan;
b. memiliki izin operasional yang masih berlaku;
c. terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki dokumen perjanjian kerja sama dengan Institusi Pendidikan;
e. memiliki sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi sebagai dosen kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki teknologi kedokteran dan/atau kesehatan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan tenaga kesehatan;
g. memiliki program penelitian secara rutin;
h. membuat pernyataan kesediaan menjadi Rumah Sakit Pendidikan dari pemilik rumah sakit; dan
i. memenuhi standar Rumah Sakit Pendidikan.
(4) Standar sebagaimana dimaksud pada pada ayat (2) dibedakan menurut jenis Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(5) Standar sebagaimana dimaksud pada pada ayat (2) dipergunakan sebagai dasar penilaian kepatuhan rumah sakit terhadap fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain setelah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan.
(6) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. standar visi, misi, dan komitmen rumah sakit di bidang pendidikan;
b. standar manajemen dan administrasi pendidikan;
c. standar sumber daya manusia;
d. standar sarana penunjang pendidikan; dan
e. standar perancangan dan pelaksanaan program pendidikan klinik yang berkualitas.
(1) Direktur/kepala rumah sakit mengajukan permohonan penetapan rumah sakit sebagai Rumah Sakit Pendidikan kepada Menteri disertai dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim penilaian Rumah Sakit Pendidikan.
(3) Tim penilaian Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan evaluasi terhadap berkas permohonan penetapan Rumah Sakit Pendidikan.
(4) Tim penilaian Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, asosiasi Institusi Pendidikan, dan asosiasi Rumah Sakit Pendidikan.
(5) Hasil evaluasi tim penilaian Rumah Sakit Pendidikan berupa rekomendasi sebagai bahan Menteri dalam melakukan koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi dalam MENETAPKAN Rumah Sakit Pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan tata cara penetapan Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
(1) Rumah Sakit Pendidikan utama wajib memiliki Perjanjian Kerja Sama secara tertulis dengan Institusi Pendidikan.
(2) Rumah Sakit Pendidikan afiliasi dan Rumah Sakit Pendidikan satelit wajib memiliki Perjanjian Kerja Sama secara tertulis dengan Rumah Sakit Pendidikan utama dan Institusi Pendidikan.
(3) Perjanjian Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) diarahkan untuk meningkatkan sinkronisasi dan harmonisasi pelayanan, pendidikan, serta penelitian dan/atau dalam rangka peningkatan kinerja
pelayanan, pendidikan, dan penelitian di Rumah Sakit Pendidikan.
(4) Peningkatan kinerja pelayanan, pendidikan, dan penelitian di Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. integrasi fungsional; dan/atau
b. integrasi struktural.
(5) Integrasi fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan koordinasi dan kolaborasi antara Institusi Pendidikan dan Rumah Sakit Pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pendidikan, pelayanan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(6) Integrasi struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan penyatuan Institusi Pendidikan dan Rumah Sakit Pendidikan menjadi satu kesatuan kerja dalam menjalankan fungsi pendidikan, pelayanan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(7) Ketentuan mengenai integrasi fungsional dan integrasi struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
(8) Perjanjian kerja sama Rumah Sakit Pendidikan dengan Institusi Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perjanjian Kerja Sama antara Rumah Sakit Pendidikan utama dengan Institusi Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. tujuan;
b. ruang lingkup;
c. tanggung jawab bersama;
d. hak dan kewajiban;
e. pendanaan;
f. penelitian;
g. rekruitmen dosen dan tenaga kependidikan;
h. kerja sama dengan pihak ketiga;
i. pembentukan komite koordinasi pendidikan;
j. tanggung jawab hukum;
k. keadaan memaksa;
l. ketentuan pelaksanaan kerja sama;
m. jangka waktu kerja sama; dan
n. penyelesaian perselisihan.
(3) Tanggung jawab bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat;
a. pengaturan dosen;
b. proses pendidikan; dan
c. jumlah Mahasiswa pada setiap jenjang dan program yang dapat melakukan pendidikan, penelitian, dan pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain;
sesuai dengan daya dukung dan daya tampung Rumah Sakit Pendidikan.
(4) Hak dalam Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat:
a. menerima Mahasiswa untuk melakukan pendidikan, penelitian, dan pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung Rumah Sakit Pendidikan; dan
b. menerima kontribusi dana pendidikan dari Institusi Pendidikan.
(5) Kewajiban dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat:
a. menyiapkan fasilitas peralatan pendidikan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sesuai dengan perkembangan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan/atau kesehatan lain berdasarkan
standar nasional pendidikan dan kebutuhan masyarakat; dan
b. memberikan dukungan untuk penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan/atau kesehatan lain di Rumah Sakit Pendidikan.
(1) Perjanjian Kerja Sama antara Rumah Sakit Pendidikan afiliasi atau Rumah Sakit Pendidikan satelit dengan Rumah Sakit Pendidikan utama dan Institusi Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. tujuan;
b. ruang lingkup;
c. tanggung jawab bersama;
d. hak dan kewajiban;
e. pendanaan;
f. penelitian;
g. rekruitmen dosen dan tenaga kependidikan;
h. kerja sama dengan pihak ketiga;
i. tanggung jawab hukum;
j. keadaan memaksa;
k. ketentuan pelaksanaan kerja sama;
l. jangka waktu kerja sama; dan
m. penyelesaian perselisihan.
(1) Rumah Sakit Pendidikan dalam melakukan kerjasama dengan Institusi Pendidikan, dapat memperoleh sarana, prasarana, dan dukungan untuk pelayanan, pendidikan, dan penelitian dari Institusi Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditempatkan dan digunakan sebagai fasilitas pendidikan di Rumah Sakit Pendidikan.
Rumah Sakit Pendidikan memiliki kewajiban:
a. meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien/klien;
b. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain;
c. menyelenggarakan jejaring pelayanan rujukan dan membina fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama;
d. menjalankan tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang efektif, efisien, dan akuntabel;
e. meningkatkan fasilitas peralatan pendidikan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat berdasarkan fungsi dan klasifikasinya;
f. meningkatkan penelitian klinis dan penelitian lain di bidang kesehatan; dan
g. memberikan insentif bagi peserta program dokter layanan primer dan spesialis-subspesialis.
(1) Rumah Sakit Pendidikan berhak mendapatkan bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pendanaan, sumber daya manusia, peralatan, bantuan hukum, serta sarana dan prasarana.
(3) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk peningkatan kompetensi Mahasiswa sebagai tenaga kesehatan.
(1) Dalam rangka melaksanakan koordinasi terhadap seluruh proses pembelajaran klinik di Rumah Sakit Pendidikan, dibentuk komite koordinasi pendidikan.
(2) Komite koordinasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh direktur/kepala Rumah Sakit Pendidikan utama bersama pimpinan Institusi Pendidikan dan bertanggung jawab kepada direktur/kepala Rumah Sakit Pendidikan.
(3) Komite koordinasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan unit fungsional dan berkedudukan di Rumah Sakit Pendidikan.
(1) Komite koordinasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan administrasi proses pembelajaran klinik di Rumah Sakit Pendidikan;
b. menyusun perencanaan kegiatan dan anggaran belanja tahunan pembelajaran klinik sesuai kebutuhan;
c. menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan Mahasiswa;
d. membentuk sistem informasi terpadu untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain;
e. melakukan koordinasi dalam rangka fasilitasi kepada seluruh Mahasiswa yang melaksanakan pembelajaran klinik, serta dosen dan penyelia yang melakukan bimbingan dan supervisi proses pembelajaran klinik Mahasiswa di Rumah Sakit Pendidikan;
f. melakukan supervisi dan koordinasi penilaian kinerja terhadap dosen atas seluruh proses pelayanan yang dilakukan, termasuk yang dilakukan di jejaring Rumah
Sakit Pendidikan dan/atau yang terkait dengan sistem rujukan;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proses pembelajaran klinik Mahasiswa; dan
h. melaporkan hasil kerja secara berkala kepada direktur/kepala Rumah Sakit Pendidikan dan pimpinan Institusi Pendidikan.
(2) Sistem informasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan wadah dan sarana komunikasi aktif antara Rumah Sakit Pendidikan dan Institusi Pendidikan.
(1) Komite koordinasi pendidikan paling sedikit terdiri atas:
a. ketua merangkap sebagai anggota berasal dari unsur Rumah Sakit Pendidikan;
b. wakil ketua merangkap sebagai anggota berasal dari unsur Institusi Pendidikan;
c. sekretaris merangkap sebagai anggota berasal dari unsur Rumah Sakit Pendidikan; dan
d. anggota yang mewaliki setiap unsur fasilitas pelayanan kesehatan jejaring Rumah Sakit Pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, komite koordinasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat.
(1) Direktur/kepala Rumah Sakit Pendidikan dan pimpinan Institusi Pendidikan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengendalian mutu pelayanan, pendidikan, dan penelitian dalam rangka pendidikan klinis di Rumah Sakit Pendidikan.
(2) Pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara internal dan eksternal.
(3) Pengendalian mutu secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diimplementasikan dalam pemenuhan standar Rumah Sakit Pendidikan.
(4) Pengendalian mutu secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui proses akreditasi rumah sakit untuk pengendalian terhadap mutu Rumah Sakit Pendidikan yang menyangkut unsur masukan (input), proses, keluaran (output), dan hasil (outcome).