Correct Article 23
PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Current Text
(1) Perjanjian Kerja Sama antara Rumah Sakit Pendidikan afiliasi atau Rumah Sakit Pendidikan satelit dengan Rumah Sakit Pendidikan utama dan Institusi Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. tujuan;
b. ruang lingkup;
c. tanggung jawab bersama;
d. hak dan kewajiban;
e. pendanaan;
f. penelitian;
g. rekruitmen dosen dan tenaga kependidikan;
h. kerja sama dengan pihak ketiga;
i. tanggung jawab hukum;
j. keadaan memaksa;
k. ketentuan pelaksanaan kerja sama;
l. jangka waktu kerja sama; dan
m. penyelesaian perselisihan.
Your Correction
