Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rumah Sakit Pendidikan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berupa: a. rumah sakit umum yang digunakan fakultas kedokteran dan/atau fakultas kedokteran gigi untuk memenuhi seluruh atau sebagian besar kurikulum guna mencapai kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi; atau b. rumah sakit khusus gigi dan mulut yang digunakan fakultas kedokteran gigi untuk memenuhi seluruh atau sebagian besar kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi di bidang kedokteran gigi. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit Pendidikan utama juga merupakan tempat penyelenggaraan pendidikan bagi tenaga kesehatan lainnya. (3) Rumah Sakit Pendidikan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama Institusi Pendidikan wajib membina Rumah Sakit Pendidikan satelit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain sebagai jejaring Rumah Sakit Pendidikan.
Your Correction