Correct Article 30
PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Current Text
(1) Direktur/kepala Rumah Sakit Pendidikan dan pimpinan Institusi Pendidikan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengendalian mutu pelayanan, pendidikan, dan penelitian dalam rangka pendidikan klinis di Rumah Sakit Pendidikan.
(2) Pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara internal dan eksternal.
(3) Pengendalian mutu secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diimplementasikan dalam pemenuhan standar Rumah Sakit Pendidikan.
(4) Pengendalian mutu secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui proses akreditasi rumah sakit untuk pengendalian terhadap mutu Rumah Sakit Pendidikan yang menyangkut unsur masukan (input), proses, keluaran (output), dan hasil (outcome).
Your Correction
