Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan mengenai Rumah Sakit Pendidikan bertujuan: a. menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk pendidikan dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain dengan mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien/klien; b. memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasien/klien, pemberi pelayanan, Mahasiswa, dosen, subyek penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain, peneliti, penyelenggara Rumah Sakit Pendidikan, serta Institusi Pendidikan; dan c. menjamin terselenggaranya pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain yang bermutu.
Your Correction