Correct Article 31
PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pendanaan untuk penyelenggaraan fungsi Rumah Sakit Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemilik Rumah Sakit Pendidikan dan Institusi Pendidikan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan dalam rangka pembelajaran klinik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain pemilik rumah sakit dan Institusi Pendidikan, pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
